Tuesday, September 07, 2010

Oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil serta Menengah (Mennegkop dan UKM) Dr Sjariefuddin Hasan SE MM MBA

Dalam tahun-tahun terakhir ini masalah berat yang dihadapi bangsa Indonesia dan juga bangsa-bangsa lain di dunia adalah masalah krisis energi dan pangan. Untuk energi, khususnya guna memenuhi kebutuhan listrik nasional kita perlu membangun energi alternatif, karena pasokan listrik kita masih terbatas. Guna mengurangi membengkaknya subsidi listrik, pemerintah juga sudah menaikkan tarif dasar listrik sebesar 10-15 persen sebagaimana Permen ESDM No7/2010.

Pada sisi lain, meningkatnya harga BBM, mendorong setiap negara mencari solusi alternatif untuk mengatasi masalah energi. Salah satunya dengan menggunakan bahan pangan, seperti jagung, kedele, gandum, tebu dan beberapa komoditi pangan lainnya sebagai bahan penunjang dalam pembuatan energi, seperti untuk bio-diesel dan bio-etanol. Dengan meningkatnya kebutuhan akan komoditi pangan ini untuk bahan energi, maka sebagai akibatnya persediaan pangan untuk konsumsi berkurang dan harga panganpun ikut naik. Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan kelangkaan pangan berdampak luar biasa terhadap kelangsungan bisnis Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang merupakan kekuatan ekonomi rakyat.

Selain itu, saat ini dan di masa-masa yang akan datang, kita sedang dan akan memasuki beberapa tantangan dalam era globalisasi, khususnya setelah dibukanya perdagangan bebas dalam kerangka ASEAN- Free Trade Area (AFTA) dan ASEAN-China Free Trade Agreement (AC-FTA). Persaingan menjadi semakin ketat dan UMKM harus mampu beradaptasi dalam pasar bebas ini.

Dalam era globalisasi tidak ada lagi batas antar negara. Persaingan dalam pasar terbuka ini menjadi semakin ketat. Siapa yang kuat dialah yang akan memenangkan persaingan. Oleh karena itu, para pelaku bisnis, tidak terkecuali bagi UMKM sebagai kekuatan ekonomi rakyat harus mampu bersaing dalam era globalisasi ini. Disamping menghadapi era globalisasi, tantangan yang sedang dan akan kita hadapi adalah demokratisasi dan desentralisasi atau otonomisasi. Demokratisasi dicirikan oleh kebebasan berfikir, berkata dan bertindak. Pada era demokratisasi ini juga dituntut para pelaku bisnis untuk selalu inovatif, kreatif dan mampu beradaptasi dalam lingkungan yang semakin dinamis.

Demikian juga dalam era otonomisasi. Dalam era otonomisasi ini peran pemerintah pusat tidak seperti pada era sebelumnya yang sentralistis. Masing-masing daerah bebas mengembangkan kreasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya. Pada era otonomisasi ini pula masing-masing pelaku ekonomi, khususnya UMKM akan memperoleh perlakuan yang berbeda sesuai dengan kapasitas daerah dimana UMKM itu berada.

Pada daerah yang mampu dari segi  pendanaan kalau ditunjang oleh konsep yang  jelas  dalam  pemberdayaan UMKM akan  mampu menghasilkan UMKM yang tangguh sesuai dengan potensi daerah bersangkutan. Sebaliknya, pada daerah yang miskin akan terjadi keterbatasan dalam upaya pemberdayaan UMKM di daerah bersangkutan. Kalau hal  ini terus kita biarkan, tanpa adanya motivasi yang tinggi dari masing-masing pelaku usaha untuk maju, maka mereka akan selalu  kalah bersaing dengan pelaku usaha yang lain, di dalam dan luar negeri.

Disamping menghadapi tantangan tersebut, Indonesia  sendiri juga dipandang sebagai negara yang memiliki  daya saing sangat rendah. Tantangan lain adalah rendahnya daya saing Indonesia di dunia, baik sebagai negara maupun pada level perusahaan. Menurut hasil studi International Finance Corporation-World Bank yang dipublikasikan dalam laporan berjudul “Doing Business in 2010” peringkat Indonesia ada pada urutan ke-115 dari 155 negara yang disurvei dalam kemudahan berbisnis. Kondisi tersebut tentu menjadi sangat tidak menguntungkan ketika Indonesia mencoba mempertahankan atau masuk sebagai pemain baru di pasar global. Bahkan di awal dibukanya kran globalisasi saat ini sudah mulai terasa membanjirnya produk-produk luar yang masuk ke dalam pasar di Indonesia, dengan harga dan kualitas yang sangat kompetitif, relatif secara perlahan mulai menyisihkan produk-produk dalam negeri.

Dibalik tantangan yang berat tersebut sebenarnya ada potensi peluang yang sangat besar. Namun demikian, hal ini sangat tergantung pada bagaimana kita  mampu menggali dari potensi yang ada tersebut. Beberapa peluang yang ada diantara tantangan tersebut adalah adanya blok atau kawasan/wilayah perdagangan dan investasi yang bebas. Di  kawasan ASEAN ada AFTA yang dimulai sejak tahun 2003 dan pada awal tahun 2010 semua pos tarif sudah menjadi 0 persen. Di kawasan Asia dan Pasifik ada APEC, yang bagi anggota ekonomi sedang berkembang seperti Indonesia akan kita masuki pada tahun 2020. Kawasan perdagangan dan investasi regional ini dapat kita manfaatkan untuk mengembangkan potensi bisnis yang kita miliki. Tentu hal ini sangat tergantung pada kelihaian  kita memanfaatkan potensi yang ada tersebut.

Di samping peluang pasar domestik dan regional tersebut, belakangan beberapa negara baik di Asia dan kawasan Asia dan Pasifik menyadari pentingnya pembentukan kawasan-kawasan baru. Untuk kawasan ASEAN, misalnya, ada ASEAN plus three, yaitu ASEAN, China, Korea Selatan dan Jepang. Pada kawasan ini telah disepakati untuk melakukan liberalisasi pada tahun 2012, bahkan dengan China sudah kita mulai awal tahun 2010 ini.

Menyadari akan posisi dan peran strategis UMKM, baik sebagai agen pertumbuhan dan penyerapan tenaga kerja, maka pemerintah akan selalu memberikan perhatian besar terhadapnya. Untuk mendorong tumbuhnya sektor UMKM sehingga menjadi kekuatan ekonomi nasional, pemerintah tidak akan pernah melupakan jasa UMKM. Semenjak reformasi dan terlebih lagi pada pemerintahan Presiden RI Dr H Susilo Bambang Yudhoyono perhatian pemerintah terhadap UMKM sangat tinggi.

Pemerintah menyadari perlu berbagai upaya yang harus dilakukan guna memberdayakan UMKM sebagai kekuatan ekonomi kerakyatan sehingga mampu bersaing dalam era globalisasi. Pemberdayaan UMKM juga ditujukan guna mengatasi masalah utama bangsa, yaitu masalah kemiskinan dan pengangguran. Kita meyakini, UMKM menjadi kekuatan yang sangat strategis dan penting dapat berperan dalam mengatasi kedua masalah bangsa ini berdasarkan kontribusinya selama ini.

Pada tahun 2004, jumlah pengangguran terbuka mencapai 9,5 juta jiwa atau 9,5 persen dan setiap tahunnya sekitar 2,5 juta angkatan kerja baru menambah jumlah angkatan kerja. Pada posisi Maret 2010 ini, tingkat pengangguran sudah berhasil ditekan menjadi 7,87 persen. Demikian juga halnya masalah kemiskinan, jumlah penduduk miskin pada tahun 2004 sebesar 16,6 persen atau sekitar 36,1 juta jiwa dan sempat bertambah menjadi 39,05  juta atau 17,75 persen pada tahun 2006. Pada posisi Maret 2010, jumlah penduduk miskin berhasil ditekan menjadi 30,2 juta jiwa atau 13,33 persen.

Kedua permasalahan ini, secara bertahap harus mampu kita kurangi guna mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana amanat UUD 1945. Oleh karena itu, selama 5 (lima) tahun pemerintahan ini agenda prioritas pembangunan nasional ditujukan untuk menciptakan Indonesia yang aman dan damai, mewujudkan Indonesia yang adil dan demokratis, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia. Untuk tujuan yang terakhir ini, maka proses pembangunan diarahkan pada upaya pemberdayaan masyarakat secara luas yang berdasarkan pada semangat kerakyatan, kemartabatan, dan kemandirian. Dalam kaitan ini, upaya pemberdayaan koperasi dan UMKM menjadi sangat penting dalam mengusung proses perubahan ke depan, khususnya dalam menangulangi masalah pengangguran dan kemiskinan.

Pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) kedua dibawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Budiono akan berusaha untuk menurunkan tingkat pengangguran menjadi 5-6 persen pada tahun 2014. Demikian juga tingkat kemiskinan penduduk akan berusaha dikurangi menjadi 8-10 persen pada tahun 2014. Kemiskinan dan pengangguran diatasi dengan strategi pembangunan ekonomi yang mendorong pertumbuhan yang berkualitas dan berdimensi pemerataan melalui penciptaan lingkungan usaha yang sehat.

Untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi, maka orientasi pembangunan akan ditujukan kepada revitalisasi sektor pertanian dan pedesaan serta pengembangan sektor riil, khususnya koperasi dan UMKM.

Kenapa pemerintah memberikan perhatian yang lebih kepada usaha mikro, kecil dan menengah termasuk koperasi. Pemerintah melihat disitulah tumpuan hidup terbesar rakyat Indonesia. Namun demikian, pemerintah juga tetap memberikan kesempatan berkembangnya usaha besar. Karena kehadiran mereka juga sangat dibutuhkan untuk ikut menumbuhkembangkan si kecil, yaitu usaha mikro, kecil dan menengah yang jumlahnya sangat banyak, yaitu mencapai 51,257 juta unit atau 99,99 persen dari seluruh pelaku bisnis yang ada (BPS, 2008).

Bukan karena jumlahnya yang besar saja usaha mikro, kecil dan menengah ini perlu mendapatkan perhatian. Mereka juga secara nyata telah terbukti memberikan kontribusi yang besar terhadap produk domestik bruto (PDB), yaitu sebesar 55,6 persen. Bahkan tidak kalah pentingnya dalam penyerapan tenaga kerja, yakni sebanyak 90,9 juta jiwa atau 97,22 persen dari total angkatan kerja yang ada.

Sebagaimana telah digambarkan di atas, tantangan yang paling besar dalam dunia bisnis adalah dunia tanpa kenal batas (borderless) ini tak ubahnya  ibarat air mengalir. Dimana lembah kesitulah dia mengalir. Demikian juga halnya arus barang dan jasa yang terjadi dalam era globalisasi ini. Barang dan jasa yang memiliki kualitas tinggi dan harga paling murah, pasti akan jadi rebutan pembeli. Demikian juga aliran dana investasi, dimana ada tempat investasi yang menguntungkan, iklimnya kondunsif, prospeknya menjanjikan, maka aliran dana investasi akan mengalir ketempat itu.

Gambaran di atas memberikan ilustrasi bahwa pada era globalisasi ini, ciri utamanya adalah persaingan. Siapapun yang mampu bersaing, tanpa kecuali bagi produk UMKM, dialah yang akan memenangkan persaingan itu. Oleh karena itu, maka kebijakan dan strategi pengembangan UMKM ke depan adalah bagaimana meningkatkan daya saing mereka. Namun demikian, sebelum saya mengulas secara lebih dalam tentang kebijakan dan strategi pengembangan koperasi dan UMKM, mari kita cermati kondisi UMKM itu sendiri.

Dari sisi produktivitas, atas dasar harga konstan tahun 2000, produktivitas UMKM per unit usaha selama periode 2002-2008 tidak menunjukkan perkembangan yang berarti. Secara merata, produktivitas usaha mikro dan kecil sebesar Rp14,87 juta per unit usaha per tahun dan usaha menengah sebesar Rp2,87 miliar, sementara itu produktivitas per unit usaha besar telah mencapai Rp 113,00 miliar. Demikian pula dengan perkembangan produktivitas per tenaga kerja usaha mikro dan kecil serta usaha menengah belum menunjukkan perkembangan yang berarti, yaitu masing-masing berkisar Rp8,97 juta dan Rp68,39 juta, sedangkan produktivitas per tenaga kerja usaha besar telah mencapai Rp240,25 juta. Kinerja seperti ini berkaitan dengan: (a) rendahnya kualitas sumberdaya manusia (SDM) di UMKM, khususnya dalam bidang manajemen, organisasi, pengawasan teknologi dan pemasaran, dan (b) rendahnya kompetensi kewirausahaan UMKM.

Peningkatan produktivitas UMKM ini tentu sangat diperlukan dalam rangka mengatasi ketimpangan antar pelaku, antar golongan pendapatan dan antar daerah, termasuk dalam rangka penanggulangan kemiskinan, selain sekaligus mendorong peningkatan daya saing nasional.

Pada sisi lain, UMKM juga memiliki keterbatasan kemampuan untuk akses kepada sumberdaya produktif, terutama terhadap permodalan, teknologi, informasi dan pasar. Dalam hal pendanaan, produk jasa lembaga keuangan sebagian besar masih berupa kredit modal kerja, sedangkan kredit investasi masih sangat  terbatas. Bagi UMKM, keadan ini sulit untuk meningkatkan kapasitas usaha ataupun mengembangkan produk-produk yang mampu bersaing di pasar. Disamping persyaratan pinjamannya juga tidak mudah dipenuhi, seperti jumlah jaminan meskipun usahanya layak, maka dunia perbankan yang merupakan sumber pendanaan terbesar masih memandang UMKM sebagai kegiatan yang beresiko tinggi. Setiap tahun, untuk skala jumlah pinjaman dari perbankan sampai Rp50 juta, terserap hanya sekitar 24 persen ke sektor produktif, selebihnya terserap ke sektor konsumtif.

Bersamaan dengan itu, penguasaan teknologi, manajemen, informasi dan pasar masih jauh dari memadai dan relatif memerlukan biaya yang besar untuk dikelola secara mandiri oleh UMKM. Sementara ketersediaan lembaga yang menyediakan jasa di  bidang tersebut juga sangat terbatas dan tidak merata ke seluruh daerah. Peran masyarakat dan dunia usaha dalam pelayanan kepada UMKM juga belum berkembang, karena pelayanan kepada UMKM masih dipandang kurang menguntungkan.

Sejalan dengan perkembangan dalam era globalisasi dan tuntutan dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, masalah krusial yang juga banyak dikeluhkan belakangan ini oleh para pelaku binis tanpa kecuali UMKM munculnya berbagai hambatan yang berkaitan dengan  peraturan-peraturan baru, khususnya di daerah. Peraturan-peraturan daerah ini sering tidak atau kurang memberikan ruang bagi UMKM untuk berkembang. Dalam implementasinya, birokrasi administrasi yang berbelit-belit dan penegakan hukum yang kurang juga menjadi tantangan yang  terus harus kita atasi ke depan.

Berangkat dari berbagai masalah, tantangan dan hambatan tersebut di atas, maka dalam pemberdayaan koperasi dan UMKM, pemerintah telah menetapkan arah kebijakan. Arahan kebijakan yang ditempuh meliputi; pertama, mengembangkan usaha kecil dan menengah (UMKM) yang diarahkan untuk memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan daya saing. Sedangkan pengembangan usaha skala mikro lebih diarahkan untuk memberikan kontribusi dalam peningkatan pendapatan pada kelompok masyarakat berpendapatan rendah; Kedua, Memperkuat kelembagaan dengan menerapkan prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik (good governance) dan berwawasan gender terutama untuk memperluas akses kepada sumber permodalan khususnya perbankan; memperbaiki lingkungan usaha dan menyederhanakan prosedur perijinan serta memperluas dan meningkatkan kualitas institusi pendukung yang menjalankan fungsi intermediasi sebagai penyedia jasa pengembangan usaha, teknologi, manajemen, pemasaran dan informasi.

Ketiga, memperluas basis dan kesempatan berusaha serta menumbuhkan wirausaha baru berkeunggulan untuk mendorong pertumbuhan, peningkatan ekspor dan penciptaan lapangan kerja terutama dengan meningkatkan perpaduan antara tenaga kerja terdidik dan terampil dengan adopsi penerapan teknologi; mengembangkan UMKM melalui pendekatan klaster atau One Village One Product (OVOP) di sektor agribisnis dan agroindustri disertai pemberian kemudahan dalam pengelolaan usaha, termasuk dengan cara meningkatkan kualitas kelembagaan koperasi sebagai wadah organisasi kepentingan usaha bersama untuk memperoleh efisiensi kolektif; mengembangkan UMKM untuk makin berperan dalam proses industrialisasi, perkuatan keterkaitan industri, percepatan pengalihan teknologi, dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) serta mengintegrasikan pengembangan usaha dalam konteks pengembangan regional, sesuai dengan karakteristik pengusaha dan potensi usaha unggulan di setiap daerah.

Selanjutnya, mengembangkan UMKM untuk makin berperan sebagai penyedia barang dan jasa pada pasar domestik yang semakin berdaya saing dengan produk impor, khususnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat banyak; dan terakhir, membangun koperasi yang diarahkan dan difokuskan pada upaya-upaya untuk: (i) membenahi dan memperkuat tatanan kelembagaan dan organisasi koperasi di tingkat makro, meso, maupun mikro, guna menciptakan iklim dan  lingkungan usaha yang  kondusif bagi kemajuan koperasi serta kepastian hukum yang menjamin terlindunginya koperasi dan/atau anggotanya dari praktek-praktek persaingan usaha yang tidak sehat; (ii) meningkatkan pemahaman, kepedulian dan dukungan pemangku kepentingan (stakeholders) kepada koperasi; dan (iii) meningkatkan kemandirian gerakan koperasi.

Makna yang tersirat dan tersurat dalam arah kebijakan pemerintah dalam pemberdayaan koperasi dan UMKM tersebut pada intinya ditujukan untuk mengejar pertumbuhan ekonomi yang tinggi, penyerapan tenaga kerja, peningkatan daya saing dan penanggulangan kemiskinan. Oleh karena itulah, strategi pemberdayaan koperasi dan UMKM ditujukan dalam rangka mewujudkan keempat hal tersebut. Secara rinci, strategi pemerintah dalam pengembangan koperasi dan UMKM adalah:

Pertama, menumbuhkan iklim usaha yang kondusif. Penumbuhan iklim usaha yang kondusif ditujukan untuk memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat dan pelaku usaha dalam mengembangkan usahanya, termasuk akses kepada sumberdaya produktif. Dalam kaitan ini, tidak ada perbedaan perlakuan bahwa hanya pelaku usaha yang besar saja yang memperoleh kemudahan. Semuanya diperlakukan sama. Penumbuhan iklim usaha kondusif ini lebih banyak ditujukan dalam aspek regulasi dan deregulasi. Pengaturan yang memang diperlukan diwujudkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Demikian juga, kalau ada peraturan yang menghambat akan disempurnakan atau barangkali ditiadakan/deregulasi. Ada beberapa peraturan perundang-undangan yang dipandang masih dibutuhkan untuk pengembangan UMKM, pada tanggal 4 Juli 2008 ini sudah terbit UU tentang UMKM. Peraturan lain yang diperlukan adalah UU Lembaga Keuangan Mikro, UU Penjaminan Kredit dan Peraturan yang menyangkut pengembangan Sistem Pelayanan Perizinan Satu Pintu. Sedangkan beberapa peraturan yang dipandang menghambat perkembangan UMKM umumnya lebih banyak di daerah dalam bentuk Perda setelah otonomi daerah diterapkan, seperti Perda Perdagangan Antar Pulau untuk kelapa dan kayu yang menghambat berkembangnya UMKM. Peraturan daerah ini sering membebani UMKM sehingga daya saingnya menurun.

Kedua, meningkatkan akses pada sumberdaya finansial. Masalah finansial merupakan masalah klasik bagi UMKM. Kalau ada 100 pelaku usaha mikro dan kecil khususnya ditanya masalahnya, barangkali bisa 70-80 orang dari mereka menjawab permodalan. Padahal, kalau ditelaah secara mendalam barangkali masalah utamanya bukanlah permodalan, bisa dan bahkan sering biasanya masalah pasar. Karena pasarnya tidak ada, maka barang yang diproduksi jadi tidak terjual. Akibatnya, para pelaku bisnis UMKM ini merasakan modalnya kurang. Untuk meningkatkan akses pada sumberdaya finansial ini, pemerintah bersama dengan perbankan nasional telah mengucurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kini sudah ada 6 perbankan nasional dan 13 BPD menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada UMKM yang dijamin PT. Askrindo dan Perum Jamkrindo sebesar Rp.2 triliun dengan harapan tiap tahun dapat disalurkan Rp.20 triliun KUR kepada UMKM. Dalam rangka peningkatan akses pada finansial ini, selain melalui perbankan, pemerintah juga mendorong pengoptimalan pemanfaatan laba 1-3 % BUMN. Di samping itu, pemerintah juga mengalokasikan sebagian APBN untuk perkuatan KSP/USP guna meningkatkan kemampuannya dalam melayani kebutuhan pendanaan bagi usaha mikro dan kecil anggotanya melalui berbagai program.

Ketiga, meningkatkan akses pasar. Secara umum, UMKM biasanya selalu sanggup memproduksi berbagai produk. Namun, kualitas, desain, dan harga sering kurang cocok dengan selera dan kemampuan konsumen. Masalah ini berdampak pada kurang lakunya produk UMKM, baik di pasar domestik dan internasional. Untuk mengatasi hal ini, maka perlu ada pelatihan keterampilan dan manajemen untuk meningkatkan kemampuan UMKM dalam memproduksi produk yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan konsumen. Di samping pelatihan, temu bisnis dan eksibisi di dalam dan luar negeri perlu terus digalakkan dalam rangka memperkenalkan produk yang dihasilkan oleh UMKM. Pada sisi lain, pengembangan lembaga pendukung pemasaran produk seperti trading house atau rumah dagang dan pusat-pusat pemasaran produk UMKM lainnya seperti trading board perlu terus dikembangkan, mulai dari tingkat kabupaten/kota, propinsi, pusat dan di luar negeri.

Keempat, meningkatkan kewirausahaan dan kemampuan UMKM. Jiwa dan semangat kewirausahaan yang dimiliki oleh UMKM Indonesia secara umum masih rendah. Rendahnya kewirausahaan UMKM dapat dilihat dari kurangnya  kreativitas dan inovasi serta keberanian dalam pengambilan keputusan. Secara umum, UMKM Indonesia besar karena ketergantungan dari program pemerintah. Hal ini tampak nyata sebelum Indonesia terkena krisis moneter yang berdampak pada krisis multi dimensi. Ketika itu, tampak sekali, banyak usaha menengah dan besar tidak mampu meneruskan bisnisnya karena terlilit hutang luar negeri, baik hutang modal dan bahan baku impor. Oleh karena itu, ke depan kita harus mampu mengembangkan wirausaha-wirausaha yang tangguh yang berbasis pada sumberdaya lokal atau resources based. Untuk pengembangan kewirausahaan ini, pemerintah sudah dan akan terus mendorong pengembangan inkubator bisnis dan teknologi, baik di perguruan tinggi maupun melalui peran dunia usaha besar. Kita juga mendorong tumbuhnya sarjana wirausaha mandiri.
Selain itu, pengembangan modal ventura juga akan lebih digalakkan agar para pengusaha-pengusaha baru ini dapat kemudahan akses permodalan awal melalui modal ventura.

Kelima, Pemberdayaan Usaha Skala Mikro. Program ini ditujukan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat yang bergerak dalam kegiatan usaha ekonomi di sektor informal yang berskala usaha mikro, terutama yang masih berstatus keluarga miskin dalam rangka memperoleh pendapatan yang tetap, melalui upaya peningkatan kapasitas usaha, sehingga menjadi unit usaha yang lebih mandiri, berkelanjutan, dan siap untuk tumbuh serta bersaing. Program ini akan memfasilitasi peningkatan kapasitas usaha mikro dan keterampilan pengelolaan usaha serta sekaligus mendorong adanya kepastian, perlindungan, dan pembinaan usaha.

Program ini memuat kegiatan-kegiatan pokok antara lain mencakup: Penyediaan kemudahan dan pembinaan dalam memulai usaha, termasuk dalam perizinan, lokasi usaha, dan perlindungan usaha dari pungutan informal; Penyediaan skim-skim pembiayaan altematif tanpa mendistorsi pasar, seperti sistem bagi hasil dari dana bergulir, sistem tanggung renteng, atau jaminan tokoh masyarakat setempat sebagai pengganti agunan; Penyelenggaraan dukungan teknis dan pendanaan yang bersumber dari berbagai instansi pusat, daerah, dan BUMN yang lebih terkoordinasi, profesional, dan institusional; Penyediaan dukungan terhadap upaya peningkatan kapasitas kelembagaan dan kualitas layanan lembaga keuangan mikro (LKM); Penyelenggaraan pelatihan budaya usaha dan kewirausahaan, serta bimbingan teknis manajemen usaha; Penyediaan infrastruktur dan jaringan pendukung bagi usaha mikro serta kemitraan usaha; Fasilitasi dan pemberian dukungan untuk pembentukan wadah organisasi bersama di antara usaha mikro, termasuk pedagang kaki lima, baik dalam bentuk koperasi maupun asosiasi usaha lainnya, dalam rangka meningkatkan posisi tawar dan efisiensi usaha; Penyediaan dukungan pengembangan usaha mikro tradisional dan perajin melalui pendekatan pembinaan sentra-sentra produksi/klaster disertai dukungan penyediaan infrastruktur yang makin memadai; dan Penyediaan dukungan dan kemudahan untuk pengembangan usaha ekonomi produktif bagi usaha mikro/sektor informal dalam rangka mendukung pengembangan ekonomi pedesaan, terutama di daerah tertinggal dan kantong-kantong kemiskinan.

Keenam, Peningkatan Kualitas Kelembagaan Koperasi. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kelembagaan dan organisasi koperasi agar koperasi mampu tumbuh dan berkembang secara sehat, sesuai dengan jatidirinya menjadi wadah kepentingan bersama bagi anggotanya untuk memperoleh efisiensi kolektif, sehingga citra koperasi menjadi semakin baik. Dengan demikian, diharapkan kelembagaan dan organisasi koperasi, baik primer maupun sekunder, akan tertata dan berfungsi dengan baik. Infrastruktur pendukung pengembangan koperasi semakin lengkap dan berkualitas, lembaga gerakan koperasi semakin berfungsi efektif dan mandiri, serta praktik berkoperasi yang baik (best practice) semakin berkembang di kalangan masyarakat luas.

Kegiatan-kegiatan pokok dari program ini antara lain mencakup penyempurnaan undang-undang tentang koperasi beserta peraturan pelaksanaannya; Peninjauan dan penyempurnaan terhadap berbagai peraturan perundangan lainnya yang kurang kondusif bagi koperasi; Koordinasi dan pemberian dukungan dalam rangka penyempurnaan kurikulum pendidikan perkoperasian di sekolah-sekolah; Penyuluhan perkoperasian kepada masyarakat luas (Gemaskop) yang disertai dengan pemasyarakatan contoh-contoh koperasi sukses yang dikelola sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi; Peningkatan kualitas administrasi dan pengawasan pemberian badan hukum koperasi; Pemberian dukungan untuk membantu perkuatan dan kemandirian lembaga gerakan koperasi; Pemberian dukungan dan kemudahan kepada gerakan koperasi untuk melakukan penataan dan perkuatan organisasi serta modernisasi manajemen koperasi primer dan sekunder untuk meningkatkan pelayanan anggota; Pemberian dukungan dan kemudahan untuk pengembangan infrastruktur pendukung pengembangan koperasi di bidang pendidikan dan pelatihan, penyuluhan, penelitian dan pengembangan, keuangan dan pembiayaan, teknologi, informasi, promosi, dan pemasaran; Pengembangan sisten pendidikan, pelatihan dan penyuluhan perkoperasian bagi anggota dan pengelola koperasi, calon anggota dan kader koperasi, terutama untuk menanamkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi dalam kehidupan koperasi, yang mengatur secara jelas adanya pembagian tugas dan tanggung jawab antara pemerintah dan gerakan koperasi; Penyediaan insentif dan fasilitasi dalam rangka pengembangan jaringan kerjasama usaha antar koperasi; Peningkatan kemampuan aparat di pusat dan daerah dalam melakukan penilaian dampak regulasi, kebijakan, dan program pembangunan koperasi; Peningkatan kualitas penyelenggaraan koordinasi dalam perencanaan, pengendalian, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan program pemberdayaan koperasi dengan partisipasi aktif para pelaku dan instansi terkait.

Semua yang disampaikan di atas tidak mungkin dilakukan sendiri oleh Kementerian Negara Koperasi dan UMKM (Kemennegkop dan UMKM) secara khusus dan pemerintah pada umumnya mulai dari pusat sampai Propinsi dan Kabupaten/Kota. Peran dan dukungan masyarakat, perguruan tinggi termasuk para pelaku bisnis dan stakeholders lainnya termasuk legislator juga sangatlah penting. Keterbatasan sumberdaya yang dimiliki oleh pemerintah perlu didukung oleh sumberdaya yang lain termasuk oleh para pelaku bisnis itu sendiri. Tanpa ada kemauan dari para pelaku bisnis untuk melakukan perbaikan, bagaimanapun besarnya sumberdaya yang dialokasikan akan sia-sia saja. Jadi sinergitas didalam pemberdayaan UMKM menjadi kunci penentu dalam rangka membangun UMKM yang tangguh dan berdaya saing tinggi di masa depan.

Semoga yang kami sampaikan dapat dijadikan acuan pemberdayaan ekonomi kerakyatan di masa mendatang. Pemerintah tidak menutup mata dan telinga, masukan yang berharga akan diakomodasikan untuk pengembangan koperasi dan UMKM sebagai kekuatan ekonomi kerakyatan yang lebih baik ke depan.***

(Tulisan ini pernah disampaikan pada Silahturohmi dan Lokakarya Nasional Bagi Legislator Partai Republika Nusantara di Jakarta, Senin lalu)