Thursday, September 09, 2010

(Jakarta, MADINA) : Munculnya pro kontra terhadap kewajiban mencantumkan label halal menyebabkan pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Jaminan Produk Halal yang dibahas DPR sejak 2007 menjadi tertunda. Direncanakan RUU tersebut akan kembali dibahas DPR dan masuk dalam daftar UU yang ditargetkan disahkan dalam program legislasi nasional 2010.

Ketua Komisi VIII DPR Hasrul Azhar mengatakan akibat belum disahkannya RUU tersebut sampai kini tak ada kewajiban untuk mencantumkan label halal pada produk makanan, minuman, obat dan kosmetik di Indonesia.

Menurut catatan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika MUI - satu-satunya lembaga yang berhak memberikan sertifikasi halal di Indonesia, sampai kini baru ada sekitar 10 ribu produk yang mendapat sertifikat halal dari MUI di Indonesia.

Keprihatinan tentang pentingnya label halal mendasari upaya pemerintah mengusulkan RUU Jaminan Produk Halal tersebut, namun sejumlah kalangan luar Islam menganggap pemberlakuan kewajiban sertifikat halal akan menyalahi asas kebhinekaan Indonesia.

"Padahal kan Inggris saja punya, Amerika Serikat juga ada, meskipun mereka negara non-Muslim," kata Hasrul Azhar.

Keberatan lain muncul dari kalangan pengusaha yang menganggap kewajiban mencantumkan label halal akan menambah beban biaya produksi barang.

Di sejumlah negara seperti Australia, Selandia Baru, Thailand dan Malaysia, aturan sertifikasi halal justru sudah lama diberlakukan. Pasar produk halal dunia kini diperkirakan mencapai  654 miliar dolar AS.

Di Indonesia, sertifikasi halal dikeluarkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau yang disingkat LPPOM MUI.

Direktur LPPOM MUI, Lukman Nul Hakim mengatakan seluruh produk yang menggunakan bahan hewani atau turunannya yang beredar di Indonesia saat ini, baik produksi Indonesia maupun produk impor, harus memakai produk halal.

"Mereka wajib mendapatkan sertifikasi halal untuk produk-produk mereka namun pencantuman label halal masih sukarela sifatnya," kata Lukman Nulhakim.

Artinya produsen dibebaskan untuk memberikan label halal atau tidak bagi produknya karena itu adalah urusan produsen mengkomunikasikan bahwa produknya halal kepada konsumen.

Pihaknya saat ini sedang membahas masalah teknis labelisasi halal dengan para produsen agar biaya labelisasi ini tidak membebani konsumen.

"Pada akhirnya kita ingin semua produsen mencantumkan label halal pada barang-barang yang memakai bahan hewani atau turunannya, namun kita masih membicarakan masalah teknis pelaksanaannya. Pokoknya kita mencari win win solution," tegas Lukman. (M2)