(Gorontalo, MADINA): Kesejahteraan Sosial didunia dewasa ini berubah dari pendekatan yang bersifat caritas menjadi pendekatan human right atau berupa pendekatan hak-hak asasi manusia. UU No 11 tahun 2009 secara jelas menggambarkan perubahan tersebut secara drastis. Kalau semula program-program kesejahteraan sosial atau pembangunan kesejahteraan sosial dipusatkan pada panti-panti asuhan, baik panti lansia, pantiwerda, panti cacat, maupun panti jompo dsb.
“Tapi kini penanganan masalah sosial melalui panti sudah berubah, menjadi pendekatan kemasyarakatan, pendekatan keluarga dan pendekatan ditiap-tiap pedesaan,” ujar Ketua Umum Dewan Nasional Indonesia Untuk Kesejahtraan Sosial (DNIKS) Prof Dr Haryono Suyono pada pengukuhan Pengurus Lembaga Kordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Propinsi Gorontalo, di Gorontalo pekan lalu.
UU No 11 tahun 2009 tersebut selain memberikan tekanan kepada kelanjutan pendekatan bersifat membantu mereka yang mungkin memerlukan bantuan ditambah dua hal pokok yang sebelumnya tidak ada didalam UU Republik Indonesia itu.
Pendekatan kedua, disebut pendekatan pemberdayaan atau empower man. Pendekatan yang ditunjukkan mulai penduduk dilahirkan sampai penduduk menjadi lansia. Penduduk dilahirkan kemudian tidak diberikan apa yang diperlukan oleh sianak. Tetapi anak diberikan kekuatan dan kemampuan melalui pemberdayaan sehingga menjadi anak yang mandiri dan siap bersaing di dunia internasional.
Pendekatan pemberdayaan ini marak dibanyak negara termasuk dinegara yang maju. Pendekatan yang memberikan kemudahan kepada mereka yang menyandang masalah sosial diubah menjadi pendekatan pemberdayaan yang mengharuskan setiap penduduk dari anak-anak sampai tua bekerja keras dan mandiri. Program-program pemberdayaan tidak saja marak di negara maju tetapi akhir-akhir ini mulai merembet kenegara berkembang yang di Indonesia ditetapkan dengan UU No. 11 tahun 2009.
Pendekatan ketiga, adalah pendekatan perlindungan yakni perlindungan soasial, perlindungan budaya, perlindungan politik yang memberikan tidak saja sasaran kepada mereka yang mempunyai masalah sosial, tetapi penduduk secara keseluruhan. Sehingga perlindungan yang diberikan pemerintah maupun perlindungan yang diberikan tetangganya menjadi suatu kekuatan baru untuk pembangunan sosial kemasyarakatan. Proses ketiganya itu menjadi tujuan utama UU No. 11 Tahun 2009.
“Oleh karena itu kami menyambut baik upaya pemerintah Gorontalo bersama Universitas Negeri Gorontalo untuk mengatasi masalah social melalui pemberdayaan dengan menerjunkan 1.300 mahasiswa untuk melakukan KKS ( Kuliah Kerja Sinergis Bersama Posdaya) di tiga propinsi, yaitu Propinsi Gorontalo, Propinsi Sulawesi Utara, Propinsi Sulawesi Tengah,” ujar Prof Haryono.
Mahasiswa yang mengikuti kuliah Sibermas (sinergi bersama masyarakat) yang menempatkan pendekatan sosial dan pembangunan sosial dengan pemberdayaan tidak lagi di panti-panti tetapi langsung di desa-desa. Dengan mengerahkan penduduk sendiri dan keluarga yang ada di pedesaan untuk secara setapak demi setapak memacu pembangunan keluarga menjadi agen pembangunan sosial dan agen pembanguna budaya.
“Kita ingin memberikan garis-garis yang menarik, karena pengukuhan kepengurusan ini bersamaan dengan Safari Gempita Mencari Mutiara Bangsa” ujarnya. Pembangunan yang ditetapkan pada masyarakat adalah mencari Mutiara Bangsa, khususnya di seluruh Propinsi Gorontalo. Yaitu, orang, institusi, keluarga atau kelompok yang tanpa perintah gubernur, tanpa instruksi bupati/walikota atau camat berbuat baik kepada sesamanya.
Kita ingin membudayakan kepedulian dan perhatian kepada sesamanya. Saya mau melihat pahlawan-pahlawan yang tidak menjadi formal yang dikukuhkan oleh gubenrur maupun oleh bupati, tetapi melihat sesamanya, melihat tetangganya, melihat anak-anak hatinya tergugah. “Hati yang tergugah tidak hanya yang keluar dari mulutnya, tetapi seluruh kekuatannya disumbangkan untuk memberdayakan dan melindungi sesamanya,” ujar mantan Menko Kesra dan Taskin itu. .
Dalam rangka pemberdayaan masyarakat itu, pada tahun 2000 Presiden Megawati Soekarno Putri bersama sekitar 182 pimpinan dunia di New York menandatangai kesepakatan Millennium Development Goals (MDGs). MDGs mempunyai delapan sasaran target yang harus dicapai pada tahun 2015. Pelaksanaan selama lima tahun pertama di seluruh dunia tersendat. Sehingga hampir 182 pimpinan dunia pada Sepetember 2005 berkumpul kembali membulatkan kesepakatan. Presiden SBY yang menandatangani kesepakatan kali kedua agar pembangunan millennium dilaksakan sungguh-sungguh untuk mencapai target pada tahun 2015. (sy/M2)