Thursday, September 09, 2010

(Gorontalo, MADINA): Kesejahteraan Sosial didunia dewasa ini berubah dari pendekatan  yang bersifat caritas menjadi pendekatan human right atau berupa pendekatan hak-hak asasi manusia. UU No 11 tahun 2009  secara jelas menggambarkan perubahan tersebut  secara drastis. Kalau semula program-program  kesejahteraan sosial  atau pembangunan kesejahteraan sosial  dipusatkan pada panti-panti asuhan, baik panti  lansia, pantiwerda, panti cacat, maupun panti jompo dsb.

“Tapi kini penanganan masalah sosial melalui panti sudah berubah, menjadi pendekatan  kemasyarakatan, pendekatan keluarga dan pendekatan ditiap-tiap pedesaan,” ujar  Ketua Umum Dewan Nasional Indonesia Untuk Kesejahtraan Sosial (DNIKS) Prof Dr Haryono Suyono pada pengukuhan  Pengurus Lembaga Kordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Propinsi Gorontalo, di Gorontalo  pekan lalu.

UU No 11 tahun 2009 tersebut selain memberikan tekanan  kepada kelanjutan  pendekatan bersifat membantu mereka  yang mungkin memerlukan bantuan  ditambah dua hal pokok  yang sebelumnya tidak ada  didalam UU Republik Indonesia itu.

Pendekatan kedua, disebut pendekatan pemberdayaan  atau empower man. Pendekatan yang ditunjukkan mulai penduduk dilahirkan  sampai penduduk menjadi lansia. Penduduk dilahirkan kemudian tidak diberikan  apa yang diperlukan  oleh sianak. Tetapi anak diberikan kekuatan dan  kemampuan melalui pemberdayaan  sehingga menjadi anak yang mandiri dan siap bersaing di dunia internasional.

Pendekatan pemberdayaan ini  marak dibanyak negara  termasuk dinegara yang maju. Pendekatan yang memberikan kemudahan kepada mereka yang  menyandang masalah sosial diubah menjadi pendekatan  pemberdayaan yang mengharuskan  setiap penduduk  dari anak-anak sampai tua  bekerja keras dan mandiri. Program-program pemberdayaan  tidak saja marak di negara maju  tetapi akhir-akhir ini  mulai merembet kenegara berkembang  yang di Indonesia ditetapkan dengan UU No. 11 tahun 2009.

Pendekatan ketiga, adalah pendekatan perlindungan yakni perlindungan soasial, perlindungan budaya, perlindungan politik yang memberikan tidak saja sasaran kepada mereka yang  mempunyai masalah sosial, tetapi  penduduk secara keseluruhan. Sehingga perlindungan yang diberikan pemerintah maupun perlindungan yang diberikan  tetangganya menjadi suatu kekuatan baru  untuk pembangunan sosial kemasyarakatan. Proses ketiganya itu  menjadi tujuan utama  UU No. 11 Tahun 2009.

“Oleh karena itu  kami menyambut baik upaya pemerintah Gorontalo  bersama Universitas Negeri Gorontalo untuk mengatasi masalah social melalui pemberdayaan dengan menerjunkan 1.300 mahasiswa untuk melakukan KKS ( Kuliah Kerja Sinergis Bersama Posdaya) di tiga propinsi, yaitu Propinsi Gorontalo, Propinsi Sulawesi Utara, Propinsi Sulawesi Tengah,” ujar Prof Haryono.

Mahasiswa yang mengikuti kuliah  Sibermas (sinergi bersama masyarakat) yang menempatkan pendekatan sosial  dan pembangunan sosial  dengan pemberdayaan tidak lagi di panti-panti tetapi langsung di desa-desa. Dengan mengerahkan penduduk sendiri  dan keluarga yang ada di pedesaan  untuk secara  setapak demi setapak memacu pembangunan  keluarga menjadi agen  pembangunan sosial dan  agen pembanguna budaya.

“Kita ingin memberikan garis-garis yang menarik, karena  pengukuhan  kepengurusan ini bersamaan dengan  Safari Gempita Mencari Mutiara Bangsa” ujarnya. Pembangunan yang ditetapkan pada masyarakat adalah mencari Mutiara Bangsa, khususnya di seluruh Propinsi Gorontalo. Yaitu, orang, institusi, keluarga atau kelompok  yang tanpa perintah gubernur, tanpa instruksi  bupati/walikota atau camat berbuat baik kepada sesamanya.

Kita ingin membudayakan kepedulian  dan perhatian kepada sesamanya. Saya mau melihat pahlawan-pahlawan yang tidak menjadi formal  yang dikukuhkan oleh gubenrur maupun oleh bupati, tetapi melihat sesamanya, melihat tetangganya, melihat anak-anak  hatinya tergugah.  “Hati yang tergugah tidak hanya yang keluar dari mulutnya,  tetapi seluruh kekuatannya disumbangkan untuk  memberdayakan dan melindungi  sesamanya,” ujar  mantan  Menko Kesra dan Taskin itu. .

Dalam rangka pemberdayaan masyarakat itu, pada tahun 2000 Presiden Megawati Soekarno Putri bersama sekitar 182 pimpinan dunia di New York menandatangai kesepakatan Millennium Development Goals (MDGs).  MDGs mempunyai delapan sasaran  target  yang harus dicapai  pada tahun 2015. Pelaksanaan selama lima tahun pertama di seluruh dunia tersendat. Sehingga hampir 182 pimpinan dunia pada Sepetember 2005  berkumpul kembali membulatkan kesepakatan. Presiden SBY yang menandatangani  kesepakatan kali kedua agar pembangunan millennium dilaksakan sungguh-sungguh untuk mencapai target pada tahun 2015. (sy/M2)