Oleh Drs. Usman Yatim, M.Pd, M.Sc.

Sungguh menarik mengikuti perbincangan antara Ulil Abshar Abdalla dan Munarman dalam suatu tayangan televisi belum lama ini. Ulil Abshar Abdalla, yang kini menjadi salah satu Ketua DPP Partai Demokrat (PD) mengusulkan organisasi Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan. Menanggapi itu, Sekjen FPI Munarman mengusulkan pula, JIL (Jaringan Islam Liberal) pimpinan Ulil harus dibubarkan.
Ulil Abshar Abdalla mendukung dibubarkannya FPI yang selama ini terkenal 'garang' tersebut karena sudah dianggap melakukan kekerasan yang sistematis sehingga layak untuk dibubarkan. Sementara Munarman menilai JIL layak dibubarkan karena digerakkan dengan dana bantuan luar negeri yang dilarang menurut undang-undang. Keduanya mengusung isu pembubaran dalam semangat kebebasan berpendapat.
Melihat perdebatan Ulil dan Munarman tersebut, sepintas seperti layak untuk dipertimbangkan, terutama menyangkut FPI yang memang ramai disorot publik. FPI sebagaimana sering diberitakan, selalu terlihat main hakim sendiri dalam menghadapi berbagai kegiatan masyarakat yang dinilai mereka selalu berbuat maksiat. Alasannya trekait dengan amar makruf nahi mungkar atau menegakkan kebaikan dan menghancurkan kemaksiatan. FPI juga pernah berdalih tindakan itu untuk membantu aparat keamanan.
Tindakan FPI yang cenderung terlihat mengdepankan tindak kekerasan, memang membuat banyak pihak menjadi gerah. Namun politisi senior PDI Perjuangan, Pramono Anung menolak organisasi FPI dibubarkan. Persoalan aksi premanisme yang kerap ditudingkankan ke arah FPI cukup diselesaikan melalui jalur hukum. "Organisasi apapun tidak boleh melebihi kewenangan yang dimiliki. Kalau seperti ini memang perlu ditertibkan, tapi tidak perlu sampai dibubarkan," kata Pramono.
Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Masdhar Farid Mas'udi tidak setuju jika Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan. "Kalau untuk membubarkan ormas ditakutkan bisa digunakan untuk menjadi pola pembubaran ormas lain," jelas Masdhar saat ditemui kelompok Kaukus Pancasila di gedung PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Kamis (1/7/2010).
Masdhar menegaskas PBNU tidak mengajukan ormas yang bersangkutan (FPI) dibubarkan. Ia hanya menekankan tindakan kekerasan yang tidak boleh terulang kembali. Namun Masdhar menjelaskan bahwa pihaknya akan mendesak kepada aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan yang tepat dan efektif kepada pelaku tindak kekerasan. Hal itu diperlukan, menurutnya, agar tidak menjadi kebiasaan.
Pernyataan Promono dan Masdhar sungguh berbeda dengan Ulil, Munarman, termasuk juga sejumlah rekan Pramono di PDI Perjuangan, serta anggota DPR yang tergabung dalam kaukus Pancasila. Memang patut dipertanyakan, apakah suasana seperti sekarang ini yang disebut mengedepankan kebebasan, keterbukaan, dan demokrasi, masih ada wacana tentang bubar atau membubarkan organisasi atau kelompok masyarakat?
Bila kita ingat pada masa lalu (1966), istilah bubar membubarkan memang sangat akrab dalam kehidupan kita. Kejadian yang sampai kini membekas adalah pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) dan seluruh organisasi yang berada di bawah naungan parpol ini. Bukan saja PKI dibubarkan tapi anggota, pengikut atau yang terlibat dalam organisasi terlarang tersebut juga sempat disingkirkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Inilah pengalaman kita masa lalu, saat pergantian kekuasaan Orde Lama ke Orde Baru.
Lantas ketika kita kini berada dalam era reformasi, era demokrasi, sesungguhnya istilah bubar membubarkan sudah lagi tidak relevan. Biarpun, ketentuan larangan atau pembubaran PKI masih belum dicabut, namun kini wacana untuk bubar membubarkan sudah tidak lagi popular. Apalagi terhadap media massa, pembubaran atau istilah persnya, pembredelan tidak lagi dilakukan. Pemerintah sudah menjamin tidak akan ada lagi pembredelan pers, walau untuk jaminan bahwa tidak ada pembubaran organisasi atau kelompok masyarakat tertentu belum ada dari pemerintah.
Sesungguhnya, jika kita memang serius dengan komitmen konstitusi, menyangkut kebebasan berkelompok dan bersyarikat, wacana pembubaran semacam FPI, JIL dan lainnya sungguh sesuatu cara berfikir mundur. Mengapa setiap kita melihat ada berbagai tindakan yang boleh jadi memang tidak pas, melanggar hukum, kita lantas berfikir atau bertindak hendak membubarkan? Mengapa kita tidak menindak oknumnya, bukan rumahnya? Bagaimana dengan hak asasi orang untuk berkumpul dan bersyarikat?
Apapun alasannya, pemikiran atau tindakan yang ingin membubarkan suatu organisasi atau kelompok masyarakat, sungguh sesuatu yang naïf dalam era reformasi, kehidupan demokrasi yang kita kedepankan saat ini. Wacana, pemikiran, apalagi tindakan untuk pembubaran FPI, dengan demikian merupakan sesuatu yang sangat berlebihan, dan sama saja kita berfikir dan bertindak mundur seperti masa lalu. Begitu pula sebetulnya, terhadap usulan pembubaran JIL, dan mungkin lainnya. Pembubaran organisasi atau kelompok masyarakat harusnya hanya boleh terjadi atas kemauan atau keputusan dari anggotanya sendiri, tanpa intervensi pihak manapun.
Saat kita mendepankan penegakan hukum, hak asasi manusia, rasa keadilan, seyogyanya yang dilakukan adalah upaya membangun masyarakat, bangsa dan negara ini dengan berkomitmen pada kepatuhan pada hukum. Tindakan kekerasan, upaya pembubaran organisasi, harus dianggap sebagai bentuk perbuatan yang sama, yang mengedepankan arogansi kekuasaan tanpa mengindahkan nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.
Seolah usulan pembubaran, seperti terhadap FPI dan JIL, punya dasar atau landasan yang kuat. Padahal kita tahu semua itu tidak lebih sebagai prilaku kesewenang-wenangan, arogansi, tidak melihat substansi masalah yang dihadapi. Sungguh hal ini kalau terus kita kedepankan dalam masyarakat menimbulkan anarki baru. Kekerasan akan melahirkan kekeran baru, dan ini akan terus berlanjut bagaikan lingkaran setan tidak pernah henti.
Jadi, hal yang paling bijak adalah sebagaimana dinyatakan Pramono Anung dan Masdhar Farid Mas'udi tadi. Kita setuju menolak aksi tindak kekerasan. Kita perlu mengingatkan, menegur atau bahkan memberikan sanksi hukum terhadap organisasi atau siapapun yang diduga mendukung atau bahkan terlibat dengan aksi kekerasan, pelanggaran hukum. Namun, tentu saja, hal itu semua tidak berujung dengan upaya pemberangusan, atau pembubaran organisasi atau lembaga sebagaimana pernah kita berlakukan terhadap PKI masa lalu. Jika ini dilakukan, memang bukan tidak mungkin, seperti dikatakan Masdhar, akan menjadi pola pembubaran ormas lain.
Jangan sampai kalau kita ingin menghukum mereka yang bersalah, lantas juga termasuk merobohkan atau memberangus rumah mereka. Apalagi belum tentu semua isi rumah tersebut adalah para pelanggar hukum. Inilah harapan kita, mari lebih bersikap arif, jauh dari arogansi, tindakan kesewenang-wenangan dengan dalih menegakkan hukum dan keadilan. Biarkanlah FPI, JIL dan lainnya hidup dan berkembang di bumi Indonesia. Andai memang tetap bubar maka itu adalah atas kehendak sendiri para anggotanya, bukan karena ikut campur kekuasaan, apakah itu pemerintah maupun masyarakat sendiri.