Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kecewa terhadap kinerja pemerintah daerah (pemda). Berbicara di depan kepala daerah pada penyerahan aset barang milik negara dan DIPA 2010 di Jakarta pekan lalu, mantan Gubernur Sumatera Barat ini, mengungkapkan kekecewaanya itu karena buruknya pelayanan publik yang ditandai dengan banyaknya keluhan masyarakat yang tidak direspon kepala daerah, meskipun keluhan itu sudah disampaikan berulangkali.
Indikator lain, hasil survei pelayanan publik dan iklim investasi sebuah lembaga survei dari Hong Kong yang menempatkan Indonesia pada urutan kesembilan dari 10 negara. Survei ini menunjukan kelemahan birokrasi di daerah, baik kerumitan perizinan maupun pelayanan dan perhatian yang tidak memiliki konsekwensi materi.
Buruknya kinerja pemda terkait dengan pelayanan publik juga dapat dilihat dari pengaduan masyarakat ke Komisi Ombudsman. Dari 1.010 pengaduan yang masuk priode Januari – April 2010, instansi penyelenggara pelayanan publik terbanyak dilaporkan adalah pemerintah daerah terutama tingkat kabupaten/kota yaitu 94 laporan atau 26,26 persen, diikuti kepolisian 21,51 persen, lembaga peradilan 16,76 persen, Badan Pertanahan Nasional 8,66 persen dan Kementerian 6,98 persen.
Mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution juga menilai kinerja pemda masih jauh dari memuaskan, karena belum transparan dan akuntabel akibat terbatasnya tenaga personil yang berkualitas. Sehingga, alokasi dana pembangunan yang cukup besar tidak mampu diserap daerah.
Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Kuntoro Mangkusubroto, tak ketinggalan mengungkapkan kekecewaannya terhadap pemda. Menurutnya, masih ditemukan sejumlah kasus tidak sinkronnya program pemerintah pusat dan daerah.
Kondisi pemda seperti itu, tentu tidak boleh terus dibiarkan. Karena pelayanan publik yang buruk menjadi kendala utama dalam menjalankan roda pemerintahan dan menjadi akar dari berbagai persoalan yang menghambat pelaksanaan otonomi daerah. Untuk itu, masalah pelayanan publik di daerah perlu dimasukan dalam agenda reformasi birokrasi serta regulasi sebagai pasal khusus dalam UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Masalah kekurangan tenaga personil yang berkualitas di daerah, secara bertahap harus diatasi dengan meningkatkan kemampuan melalui pendidikan, terutama di bidang akuntansi. Sedangkan dalam jangka pendek menutupi kekurangan tenaga yang berkualitas itu dapat dilakukan melalui kerja sama dengan perguruan tinggi dan lembaga profesional lainnya.
Termasuk dengan memberdayakan pensiunan atau penduduk berusia lanjut (lansia) yang berpengalaman dan masih produktif. Apalagi para lansia itu telah dibekali ketrampilan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan pemda melalui pelatihan di Silver College yang dikelola oleh Yayasan Damandiri dan Institut Pertanian Bogor (IPB). Masalah usia tergantung dari perawatannya. Banyak yang berusia lanjut masih gesit dan produktif, sebaliknya banyak pula yang berusia muda sudah pikun dan loyo karena kurang baik merawat diri. ***