
(Jakarta, MADINA): Pemerintah, melalui Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) optimis, dalam 100 hari kerjanya, mampu melakukan penyerapan tenaga kerja di tahun 2010 hingga 2014 tercapai angka 1,5-2 juta orang per tahun. Sehingga, angka pengangguran yang kini jumlahnya mencapai 14% dari total jumlah penduduk Indonesia 230 juta jiwa kini, mulai dari lulusan SMA hingga lulusan sarjana S1, bisa teratasi dan tertangani.
Demikian dikatakan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Drs HA Muhaimin Iskandar MSi kepada wartawan MADINA, saat konferensi pers, menjawab target pemerintah dalam mengurangi angka pengangguran pada tahun 2010-2014 dalam 100 hari kerja Depnakertrans, di Ruang Tripartit, kantor Depnakertrans, Jakarta, sebelum mengikuti acara Sarasehan Menakertrans dengan Forum Wartawan Unit Depnakertrans (Forwaker) di Hotel Pangrango 2, Bogor, Jawa Barat, Rabu lalu.
Dia menambahkan, tumbuhnya penyerapan tenaga ini tidak hanya di sektor formal tetapi kemandirian dan usaha-usaha produktif baru yang muncul di masyarakat juga akan didorong melalui program pemberian kredit jaminan komersil Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) untuk mendorong calon wirausaha baru.
“Kita berharap dengan pertumbuhan ekonomi pada 2010 5% bisa terjadi, syukur-syukur 5,5%, maka angka penyerapan tenaga kerjanya semakin tinggi dan pada tahun 2011 hingga 2014, kita harapkan bisa tercapai 7,5%,” ungkapnya.
Jadi, sambungnya, guna meningkatkan penyerapan tenaga kerja baik sektor formal dan informal digunakan dua pola yakni pola penopang konsumsi dalam negeri dan investasi serta perdagangan atau ekspor.
“Namun demikian, bila menopangkan kepada ekspor saja, penyerapan tenaga kerja kita akan tergantung kepada perkembangan ekonomi global. Oleh sebab itu, pertumbuhannya diharapkan bisa tumbuh dari dalam negeri, yang justru akan memiliki penyerapan daya tahan tenaga kerja yang cukup stabil. Hal ini sudah terlihat sejak September dan Oktober yang lalu, dan pada bulan berikutnya, kita harapkan bisa terus naik,” terangnya.
Untuk Program 100 hari Depnakertrans ke depan, fokus kepada empat kelompok Program Revitalisasi Transmigrasi. Empat kelompok tersebut antara lain hubungan industrial. Kemudian, persoalan Tenaga Kerja Indonesia Luar Negeri (TKLN) dan seluruh pengelolaan perlindungannya. Ketiga, kualitas kompetensi dan peningkatannya melalui pelatihan dan hubungan pendidikan formal maupun informal, termasuk masukannya untuk wilayah nasional.
“Untuk wilayah nasional kita memiliki kesinambungan dan lingkungan dunia kerja, penyerapan tenaga kerja di usaha industri dan jasa,” papar Muhaimin Iskandar. Program Revitalisasi Transmigrasi, lanjutnya, menuju kepada manajemen pengelolaan transmigrasi yang lebih kompherensif.
“Hubungan industrial diharapkan dalam 100 hari ini kita mampu membuat review (pengecekan ulang) penyempurnaan seluruh sistem regulasi yang menyangkut hubungan industrial. Beberapa level Undang-undang dan level Peraturan Pemerintah (PP), level Keputusan Menteri (Kepmen) yang tentu itu akan terus menerus kita review menjadi satu kesatuan yang utuh, misalnya undang-undang tentang Serikat Pekerja (SP) dan Serikat Buruh (SB). Bagaimana dengan hubungan ketenagakerjaan, bagaimana dengan Undang-undang Jaminan Sosial dan bagaimana tentang aturan-aturan perubahan baik upah minimal maupun sektoral,” katanya.
Sehingga 100 hari ini, menurut dia, Depnakertrans mampu berkontribusi terhadap hubungan industrial yang positif, produktif, safe dan mampu memberikan ruang bagi masuknya investasi maupun bertumbuhkembangnya industri dan jasa. Di bidang penempatan dan perlindungan TKI, dalam 100 hari kerja ke depan, Depnakertrans juga akan me-review seluruh regulasi sehingga terjadi sebuah produk penempatan dan perlindungan TKI yang sistematis, kompherensif dan produktif.
“Apa yang disebut sebagai pelayanan TKI yang murah, mudah dan cepat dan sustainable berkesinambungan memunyai peran yang kuat hingga sistem itu berlangsung. Mulai dari rekrutmen, pelatihan yang diwajibkan, kemudian menutup seluruh pintu-pintu pengiriman TKI yang ilegal dan kepada bidang administrasi yang ilegal atau kepada sertifikasi yang illegal, apa pun yang sifatnya ilegal, akan kita perketat,” tegasnya. (mur)