
DIBUTUHKAN sistem hukum politik dalam Otonomi Dareah (Otda). Dalam hal ini adalah sistem yang difahamkan sebagai kaidah-kaidah yang telah diakui serta ditaati masyarakat, dan bahkan yang telah diperkuat oleh negara. Pada aturan main Otda yang antara lain pemilihan kepala daerah diplilih secara langsung, kemudian yang ada bukanklah wewenang politik Otda arogan mengantur diri sendiri. Melainkan harus pula didasarkan pada sistem hukum politik yang bersandar pada tradisi politik nasional.
Dengan begitu dari sana, kemudian, harus ditelaah pula huungannya dengan sistem kekuasaan serta diuji pula apakah sistem hukum politik Otda tadi cocok atau tidak dengan sistem kebudayaan masyarakat, supaya kehidupan dapat berjalan dengan tenang dan tenteram.
Pemilihan kepala daerah secara langsung pun, jadinya, faktor yang secara langsung calon yang bersangkutan dimintai pertanggungjawaban publik lewat pemilihan. Ini kejadi lumrah dalam sistem politik Otda yang menganut sistem politik demokrasi. Di dalam masyarakat yang demokratis sesuai dengan sistem hukumnya, maka orang yang memegang kekuasaan diberi kedudukan menurut jangka waktu tertentu dan terbatas. Mau nambah pada periode berikutnya, publik menentukannya di ajang pemilihan langsung.
Politik Otda yang kemmudian “melucuti” atribut kewenang incumbent, jadinya sangat berfadeh adalah supaya orang-orang yang memegang kekuasaan tadi akan dapat menyelenggarakannya sesuai dengan kepentingan rakyat. Aturan main politik membuat kemungkinan orang-orang tertentu secara terus menerus memegang kekuasaan dalam jangka waktu lama, seperti halnya pada masyarakat tradisonal, adalah kecil sekali. Karena kemungkinan semacam itu akan menghambat keinginan dan pemenuhan kebutuha-kebutuhan masyarakat.
Lagi pula kita harus berpikir bahwa kekuatan politik Otda tentu akan mengarahkan para pemain politik di tingkat lokal, kepada tindakan-tindakan politik yang tak bertentangan dengan kode hukum nasional kita anut, dan bahwa karena itu tingkat kebebasan politik yang benar cenderung lebih aman, lebih meyakinkan, daripada suatu rasa hormat yang kaku terhadap kebenaran legalitas.
Hubungan Otda dan, katakanlah, pusat, dalam keadaan apa pun, tetap saling terkait pada “cinta yang mendalam”. Boleh jadi Otda kita butuhkan dalam pengertian itu, dalam pengertian tiang-tiang besar dalam sebuah bangunan megah dan besar tidaklah saling berhimpitan.
Dengan cara-cara seperti itu kebanyakan daerah condong kepada kebebasan yang lebih besar dalam tindakan daripada sebelumnya. Karenanya, ketika politik nasional menganjurkan segala jenis kebebasan Otda, selalu perlu diingat bahwa kebebasan yang akan diambil janganlah cenderung melebihi yang dianjurkan.
Apapun pandangan yang mungkin diambil mengenai moral politik Otda yang benar, bagaimanapun, terdapat juga sejumnlah pertnyaan mengenai politik Otda itu sendiri yang dapat dipertimbangkan berdasarkan akal sehat dan psikologi tanpa menimbulkan isu-isu yang mendasar.
Menyerahkan politik ke tangan orang-orang yang sangat fasih untuk arah perkembangan daerah, maka membuat daerah yang bersangkutan kemudian menjadi ideal untuk sebuah Otda. Ini pula seharusnya merupakan hal biasa. ***