Oleh Drs Usman Yatim MPd  Mencermati pemberitaan media massa tentang kasus hubungan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan Polri (Kepolisian RI) sungguh menarik untuk dikaji. Betapa tidak, lewat kasus yang awalnya dicuatkan dengan penahanan pimpinan non-aktif KPK Bibit S Rianto – Chandra M Hamzah, kini semua orang, apalagi para tokoh angkat suara. Hebatnya lagi suara-suara tersebut bernada hampir sama karena telah terbentuknya opini publik yang demikian kuat.
Bila melihat berbagai komentar banyak orang, termasuk banyak tokoh yang ditampilkan di media, kecenderungan yang terlihat adalah makin menguatnya tingkat kepercayaan terhadap opini publik tersebut. Sama kita ketahui, opini publik yang telah terbangun tersebut adalah tentang sosok Polri dan kejaksaan Agung. Dua lembaga ini, terutama Polri, dinilai telah merekayasa kasus Bibit-Chandra dalam rangka melemahkan KPK. Opini yang sudah terbentuk tersebut memunculkan sejumlah pendapat, komentar dan bahkan seruan untuk segera melakukan pembenahan terhadap Polri dan kejaksaan Agung yang diawali desakan untuk melengserkan, memundurkan atau bahkan memecat Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Pertanyaannya, apakah opini publik harus selalu dapat dipercaya dan dituruti sepenuhnya oleh pengambil kebijakan, seperti Presiden Susilo Bambang Yudhoyono? Inilah yang patut kita tunggu-tunggu setelah Tim 8 yang diketuai oleh Adnan Buyung Nasution menyerahkan secara resmi laporan dan rekomendasinya kepada Presiden SBY, Senin, 16 Nopember 2009. Tanpa harus mendengar langsung dari SBY, apa yang dilaporkan Tim 8 kepada Presiden, sesungguhnya sepotong-sepotong cuplikannya telah diketahui oleh publik. Boleh disebut lewat cuplikan tersebut, justru Tim 8 inilah disadari atau tidak telah menjadi pemukul gong atau pemerkuat atas terbangunnya opini publik selama ini. Tim 8, sejak Mahkamah Konstitusi memperdengarkan rekaman sadapan percakapan telepon Anggodo dengan sejumlah orang, terlihat sudah membenarkan dan mendukung tudingan bahwa Polri benar telah merekayasa kasus Bibit – Chandra. Pendapat Tim 8 tersebut kian menguat seiring dengan pernyataan sejumlah orang di media massa, termasuk Prof Mahfud MD, Ketua MK. Bahkan, opini tentang pencopotan pejabat puncak Polri dan Kejaksaan Agung juga sudah digulirkan saat itu oleh Mahfud MD. Tim 8 pun kemudian meminta pencopotan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji dan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga. Adnan Buyung dan sejumlah anggota Tim 8 sempat emosional, bahkan mengancam mundur tatkala desakan pencopotan Susno dan AH Ritonga seperti diremehkan Kapolri dan Jaksa Agung. Sama kita ketahui, opini publik terhadap tuduhan adanya rekayasa kasus Bibit-Chandra, termasuk pelemahan KPK, terus kian menguat seiring dengan berbagai cuplikan hasil kerja Tim 8. Komisi III DPR yang mencoba memainkan perannya dengan mengadakan dengar pendapat atau rapat kerja bersama pimpinan KPK, Kapolri dan Jaksa Agung, terlihat dinilai melawan arus opini publik. Cercaan pun ditudingkan kepada para wakil rakyat yang baru Oktober lalu dilantik itu. Inilah kenyataan yang ada, yaitu jangan coba-coba melawan arus opini publik yang sudah terbangun. Bagaimanapun ada kemungkinan rasional dan banyak mengandung kebenarannya, melawan arus opini publik adalah sebuah “kekonyolan” dan tindakan tidak populer. Hal inilah kenapa, mereka yang berseberangan dengan opini publik tidak mau atau “tidak berani” muncul kepermukaan, apalagi melalui media massa yang memang berperan sebagai pembentuk opini publik. Kesuksesan media dalam menjalankan fungsinya antara lain adalah membentuk opini publik. Disadari atau tidak, media cenderung selalu kurang memberikan tempat kepada mereka yang melawan arus opini publik. Hal inilah kenapa Kadiv Humas Polri Irjen Pol Nanan Soekarna tidak melayani tanya jawab dengan wartawan ketika memberikan siaran pers tentang sanggahan kesaksian Williardi dalam persidangan Antasari Azhar. Terlihat benar, Kadiv Humas Polri dan jajarannya, berada pada posisi serba salah. Satu sisi ingin menyampaikan pendapatnya, tapi satu sisi yang lain sudah menyadari, pernyataannya tersebut cukup sulit untuk mementahkan opini publik yang sudah terbangun. Kini, kita menanti-nanti bagaimana sikap Presiden SBY yang juga mendapat tekanan dari opini publik tersebut. Apakah SBY akan mengeluarkan pernyataan tentang pembenahan kinerja Polri dan Kejaksaan Agung, seraya memenuhi tuntutan penindakan terhadap aparat dua lembaga ini, termasuk pelengseran Bambang H Danuri dan Hendarman Supandji? Jika ya, apakah SBY dinilai telah mendukung opini publik dan berarti mendapat simpati rakyat banyak? Lantas, bagaimana jika sebaliknya, seperti kedua tokoh tersebut tetap dipertahankan, apalagi kasus Bibit-Chandra terus berlanjut ke pengadilan sebagaimana terlihat dari sikap Polri dan Kejaksaan Agung? Tampaknya di sinilah sikap kepemimpinan SBY diuji, termasuk bagaimana dia menampilkan sosok kenegarawanannya. Mengikuti opini publik dalam jangka pendek memang terlihat seolah mendapat simpati masyarakat, namun dalam jangka panjang, terutama terkait dalam masalah hukum dan politik, belum tentu berdampak positif. Berdasarkan pengalaman, seorang pemimpin memang harus mengikuti opini publik, namun pada kesempatan lain dapat saja tidak mengikutinya. Mengikuti kasus Bibit-Chandra ini, bila Presiden SBY mengikuti opini publik, dari dampak positifnya boleh jadi akan ada pembehanan besar-besaran terhadap institusi Polri dan Kejaksaan Agung, selain tentu simpati publik yang didapat. Dampak negatifnya, dapat saja kedua lembaga ini malah mengalami pelemahan, bilamana tidak siap dengan pembenahan lewat pencitraan yang sudah “tercoreng.” Apalagi, bila pro- kontra muncul dan mengarah konflik takala pembenahan dipahami sebagai adanya pencopotan orang. Dampak lain yang cukup serius adalah bilamana kebijakan yang ditempuh SBY justru dinilai sebagai kelemahan SBY yang menerima tekanan opini publik. Apalagi bila karena ketakutan terhadap potensi people power sebagaimana disuarakan oleh mereka yang menyebut akan ada gerakan massa bila SBY tidak mengikuti “kemauan rakyat.” Pelepasan penahanan Bibit-Chandra beberapa hari lalu sebagaimana dikatakan Kadiv Humas Polri antara lain juga karena adanya potensi gerakan massa tersebut. Apakah pola ini yang akan dilakukan SBY menyikapi laporan dan rekomendasi Tim 8? Akankah ada jalan tengah dalam SBY bersikap? Bagaimana SBY dapat mengakomodir rekomendasi Tim 8 serta memenuhi tuntutan opini publik, seraya dapat pula memenuhi apa yang diinginkan oleh jajaran Polri dan Kejaksaan Agung? Marilah semua ini kita nantikan sikap sesungguhnya dari Presiden SBY. Penulis adalah Dosen Fikom UPDM(B) Jakarta. |