MENU UTAMA
Beranda
Berita Utama
Nasional
Kesra
Polhukkam
Ekonomi
Tajuk
Opini
Cakrawala
Refleksi
SOSOK
Seni & Budaya
Yayasan Damandiri
Haryono Suyono
Regional
Statistics
Visitors: 2610907
Luar Biasa, “Pengadilan Massa” Bibit-Chandra Print E-mail
Written by admin   
Oleh Drs Usman Yatim MPd

ImageKita kini sedang mendapat tontonan luar biasa. Kita yang mengikuti pemberitaan dan talkshow dalam siaran televisi dan radio, serta juga membaca media massa cetak tengah mengikuti sajian  “atraksi pengadilan massa”  terhadap aparat penegak hukum. Mungkin, inilah sebuah kasus tentang masalah hukum  yang digelar sedemikian bebasnya, transparan, tidak ada lagi ditutup-tutupi.
Kasus pimpinan non-aktif KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Bibit-Chandra kini menjadi kasus paling menarik yang dapat disorot dalam segala aspek. Kasus ini tidak lagi menyangkut masalah hukum tapi juga komunikasi,  politik, ekonomi, sosial budaya, dan boleh jadi hankam.

Topik yang diketengahkan dalam “pengadilan massa” ini adalah tentang kriminalisasi atau pelemahan KPK. Upaya kriminalisasi atau pelemahan KPK ini tentu saja mengusik rasa keadilan masyarakat karena KPK merupakan suatu lembaga yang didambakan dapat memberantas korupsi dalam arti sesungguhnya. Kita tahu, korupsi yang sudah membudaya  sangat sulit diberantas, sementara diyakini bahwa bangsa dan nergara ini tidak akan mampu maju, mensejahterakan rakyat tanpa korupsi diberantas.

Kondisi inilah yang membuat betapa hebohnya tatkala Bibit-Chandra menjadi tersangka dan ditahan pihak Polri. Kehebohan terjadi karena kasus Bibit_Chandra, melalui pemberitaan media massa dinilai direkayasa atau bahkan mengada-ada  dan tidak lain dituding hanya untuk mengkebiri KPK. Tentu saja pihak Polri yang menangani kasus Bibit-Chandra punya pendapat berbeda. Polri merasa yakin terhadap proses hukum yang mereka lakukan terhadap Bibit-Chandra, yaitu juga dalam rangka pemberantasan korupsi.

Sebagaimana kita lihat, opini publik lebih berpihak kepada Bibit-Chandra.  Masyarakat melalui media massa menyatakan bahwa penegak hukum, dalam hal ini Polri dan Kejaksaan, tidak menjalankan fungsi sebagaimana yang diharapkan. Hal inilah yang membuat gelombang protes, ketidapuasan mencuat, bukan saja berupa aksi-aksi massa tetapi juga gerakan lewat facebookers.

Rupanya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mau tidak mau harus merespon gelombang protes tersebut, apalagi sejumlah tokoh sudah mengingatkan tentang adanya “bola liar” yang dapat menggelindingkan people power, suatu istilah yang paling ditakuti bagi mereka yang sedang berkuasa. Lantas muncullah inisiatif SBY membentuk Tim Pencari Fakta yang diketuai oleh Adnan Buyung Nasution dengan sejumlah anggota dari tokoh yang punya kredibilitas tinggi di mata masyarakat.

Rupanya, Mahkamah Konstitusi (MK) ikut pula mengambil peran dalam menangani kasus ini. Sama kita ketahui, Selasa pekan lalu (3/11) digelarlah sidang MK tentang uji UU KPK yang memperdengarkan rekaman telepon pembicaraan Anggodo dengan sejumlah orang yang di dalamnya  menyebut-nyebut  pejabat  penegak hukum, bahkan juga termasuk nama Presiden SBY.

Gelar suara rekaman telepon hasil sadapan KPK inilah yang makin memperkuat adanya “pengadilan massa” tengah digelar. Sidang MK ini disiarkan langsung secara penuh oleh salah satu siaran televis dan diulas demikian luas oleh stasiun televisi lainnya, termasuk radio dan media cetak. Lewat tayangan sidang MK itu kita dapat melihat wajah-wajah peserta sidang yang umumnya para tokoh penegak hukum, termasuk anggota Tim Pencari Fakta yang disebut Tim 8 tersebut serta Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar.

Lewat tontonan  sidang MK ini masyarakat luas, siapapun dia dapat melihat dan sekaligus berpendapat atau menilai  materi persidangan. Luar biasanya lagi, masyarakat juga dipandu oleh para aktor, tokoh dari berbagai latar belakang yang memberi opini terhadap hasil rekaman tersebut.  Para tokoh ini beropini secara campur aduk, baik sebagai pribadi maupun mewakili institusinya.

Luar biasa, secara sepontan, hasil sadapan rekaman dari KPK tersebut sudah dapat dengan cepat menyimpulkan antara lain bahwa telah terjadi “permainan” antara pengusaha dan aparat penegak hukum. Ketua MK Mahfud MD lewat wawancara televisi sudah meminta adanya pejabat Polri dan Kejaksaan yang harus dilengserkan, begitu pula Ketua Tim 8 Adnan Buyung Nasution. Bahkan Rabu petang  (4/1), Tim 8 sudah merekomendasikan penahanan Anggodo, sang tokoh dalam rekaman telepon dan pelengseran Komjen Pol Susno Duadji dari jabatan Kabareskrim Polri.

Rupanya jajaran Polri terlihat tidak mau “terlalu” ditekan. Penangguhan penahanan Bib it-Chandra mungkin dianggap sementara sudah cukup memenuhi tuntutan publik. Sedangkan, permintaan menahan Anggodo dan menonaktifkan Susno tidak langsung dikabulkan. Hal ini terlihat membuat “berang” Ketua Tim 8 Adnan Buyung Nasution dan anggota lainnya sehingga mencuat nada ancaman mundur karena rekomendasi mereka tidak ditanggapi.  Bahkan Bang Buyung mengingatkan, bakal munculnya gelombang ketidakpuasan massa.

Sungguh menarik mengikuti “pengadilan massa” kasus Bibit-Chandra ini. Hal yang paling terlihat nyata adalah terus terpojoknya pihak Polri oleh opini publik yang terus  bergulir kencang. Kesan yang muncul, Tim 8 mendesak keputusan berbentuk tindakan harus segera diambil dengan dalih demi pulihnya kepercayaan rakyat. Sedangkan Polri terkesan lebih mengikuti proses hukum, serta diikutinya standar prosedur hukum, termasuk aturan main  birokrasi.

Bila memakai logika Polri, tampaknya mereka menginginkan Tim 8 bekerja terus mencari dan mengklarifikasi fakta-fakta di lapangan, tanpa cepat memberikan rekomendasi. Bahkan boleh jadi, rekomendasi Tim 8 bukanlah ditujukan kepada institusi seperti Polri, Kejaksaan Agun g dan KPK, melainkan kepada Presiden SBY yang memberi  mandat.  

Ada suara dari kalangan Polri dan Kejaksaan, bagaimana mungkin hanya berdasarkan rekaman telepon, sudah langsung meminta/merekomendasikan penahanan Anggodo dan penonaktifan Kabareskrim, padahal belum dilakukan klarifikasi langsung kepada pihak yang akan diberikan sanksi?  Apakah begitu demikian mendesak sehingga tidak memerlukan lagi prosedur, meskipun boleh jadi, tindakan itu harus diambil?

“Pengadilan Massa” kasus Bibit-Chandra, satu sisi sungguh sangat positif dalam rangka makin terbukanya persoalan kasus hukum diketahui masyarakat luas. Apalagi dalam upaya pemberantasan korupsi, tentu kita sangat sependapat bahwa transparansi harus dapat dilakukan seluas-luasnya sehingga tidak ada lagi celah-celah kebobrokan dapat ditutup-tutupi.

Sebaliknya “pengadilan massa” ini juga dapat mengandung sisi negatif, manakala emosionalitas, subyektifitas, egoisme pribadi  dan faktor kepentingan dari pihak-pihak yang terkait tidak dapat dikendalikan. Dampak yang ditimbulkan adalah adanya gelombang emosionalitas masyarakat yang juga ikut tidak terkendali. Hal yang lebih patut jadi perhatian adalah makin terjadinya pelemahan terhadap banyak insitusi Negara,  bukan saja KPK tetapi juga Polri, Kejaksaan Agung, dan lainnya.

“Pengadilan Massa” yang baru saja dan tampaknya terus digelar ini, dapat sebagai pertanda masih belum terbangunnya trust di negeri ini. Hampir semua kita kini terus menggugat, bertanya-tanya atau bahkan mempertanyakan tentang kinerja para aparat hukum kita. Dari opini yang terbangun, kita melihat tercuatnya konflik antar para penegak hukum dengan kubu-kubu yang ada. Lebih menyedihkan, konflik tersebut ikut pula melibatkan massa yang memang kondisinya haus akan keadilan.

Tidak ada lain kecuali perlu adanya kearifan dari para penegak hukum, mereka yang terkait dengan penyelesaian kasus Bibit-Chandra ini untuk dapat menahan diri, tidak larut dengan tarikan dan pengaruh opini publik yang terbangun. Kearifan dan kedewasaan dapat ditunjukkan lewat kemampuan meredakan emosi publik yang diawali dengan meredakan emosisi diri sendiri.

Sungguh ironi, bilamana mereka yang dituntut kearifan dan kedewasaannya, justru secara sadar atau tidak malah telah menjadi penyulut emosi massa. Mereka karena sadar atau tidak ingin mendapatkan simpati publik, berdalih berpihak kepada publik,  justru malah membakar emosi publik. Bila ini terus terjadi maka “pengadilan massa” ini tidak akan  menegakkan keadilan masyarakat, melainkan malah akan makin jauh jugalah trust dari negeri tercinta ini. ***
 
< Prev   Next >
BERITA TERKAIT
Gemari | KBI Gemari | Dharmais | Harian Pelita | Madina Online | Dradio 103.4 FM
Damandiri | Trikora | Dakab | Gotong Royong | Yastroki | Supersemar | Yamp | Indra
© 2010 Madina Online